Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bismillahirahmanirahim
Pada Posting Asfir Pertama Ini, saya membahas tentang hukum menggerakkan jari telunjuk pada saat tahiyyat
Soal:
apakah menggerak-gerakkan jari ketika tahiyat membatalkan sholat?
Jawab:
Di dalam shalat, jika bergerak lebih dari 3 kali adalah batal, maka apabila gerakan sudah tiga kali batallah shalatnya. Tapi, bagian yang dibolehkan gerak lebih dari tiga kali alias boleh gerak adalah hanya jari-jari pada tangan dan kaki.
Maka, dengan adanya pengecualian di atas, tidaklah dipermasalahkan jika ada yang menggerak-gerakkan jarinya saat tahiyyat, dengan syarat, yang gerak hanya jari.
jadi, hal menggerakkan jari saat tahiyat, tidak masalah.
terima kasih,
Semoga manfaat dan barokah.
Salam Aswaja
_________________________________
Sumber:
Soal, penanya dan pembahasan: FBM-BS
0 komentar:
Posting Komentar